TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 61 tahun diamankan polisi karena lakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri.
Bahkan, pria berinisial M ini melakukannya sejak tahun 2017 lalu.
Saat itu, anak tiri M masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
M merupakan warga Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.
Tindakan bejat M tersebut berulang terjadi hingga tahun ini, ketika korban berusia 16 tahun.
Modus operandi M adalah dengan membujuk korban menggunakan rayuan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Setelah berhasil membujuk, M terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
Kejahatan ini ia lakukan di rumah, ketika istrinya sedang bekerja.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan bahwa aksi cabul terakhir tersangka terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Saat itu, tersangka mengancam korban agar patuh pada keinginannya.
"Korban mengaku telah mendapat kekerasan dari tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara.
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Sebelumnya, korban sempat enggan pulang ke rumah dan memberi alasan pergi mengikuti pengajian pada Kamis (13/7/2023).
Namun, hingga Rabu (19/7/2023), korban tidak kembali ke rumah dan memilih tinggal di rumah saudaranya.