TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Prada Y, seorang oknum anggota TNI jadi tersangka kasus pembunuhan mantan tunangannya, Sri Mulyani.
Diketahui Sri Mulyani ditemukan tinggal kerangka pada 31 Mei 2023 lalu setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Desember 2022 lalu.
Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram mengatakan sampai saat ini pihak Pomdam baru menetapkan satu tersangka, sementara lainnya hanya sebagai saksi.
"Tersangka hanya satu, yang lainnya saksi, untuk kasus tersebut mau masuk gelar perkara, setelah itu baru dilimpahkan," ujarnya.
Baca juga: Oknum TNI di Kendari Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Orangtua Korban Tuntut Ganti Rugi Sejumlah Uang
Kerangka Sri Mulyani hampir dua bulan berada di kamar jenazah RS Bhayangkara Anton Seoejarwo Pontianak, akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga pada Senin 31 Juli 2023 kemarin.
Di hari yang sama kerangka korban dimakamkan di komplek pemakaman Jalan Karet Pontianak.
Jenazah korban dimakamkan tidak jauh dari makam ibunya.
Berawal dari Kecurigaan Keluarga
Sebelumnya seorang oknum anggota TNI berinisial Y diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan.
Diketahui Y adalah mantan tunangan dari Sri Mulyani.
Y diperiksa setelah keluarga Sri Mulyani melaporkan kecurigaan mereka terhadap Y.
Menurut Yuliansyah, kakak korban, saat itu Desember 2022 Sri Mulyani ke Sambas untuk menemui mantan tunangannya yang merupakan anggota TNI dan sedang bertugas di Sambas.
Baca juga: Oknum TNI Curi Mobil Milik Pengemudi Taksi Online, Begini Modus Pelaku
Sejumlah kejanggalan pun dirasakan pihak keluarga selama pencarian korban sejak Desember 2022.
Mulai dari korban yang sulit dihubungi hingga mantan tunangan korban yang memberikan nomor telepon area Malaysia, dimana saat itu dikatakannya itu merupakan nomor korban yang sedang bekerja di Malaysia.
Pihak keluarga sering berkomunikasi berbalas chat dengan orang yang mengaku sebagai Sri Mulyani itu.