Laoran Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi SAR terhadap delapan penambang emas yang terjebak di lubang galian Kawasan Pertambangan Emas Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dinyatakan selesai.
Operasi SAR dinyatakan selesai setelah sepekan pelaksanaan.
Baca juga: SAR Ungkap Kesulitan Menemukan 8 Penambang Emas Ilegal yang Terjebak dalam Lubang Bogor di Banyumas
Kepala Kantor SAR Cilacap Adah Sudarsa selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisa serta musyawarah antara Tim SAR Gabungan, para ahli, dan keluarga korban.
"Berdasarkan hasil analisa serta musyawarah antara Tim SAR Gabungan, para ahli, dan keluarga korban, maka operasi SAR dinyatakan ditutup. Apabila terdapat informasi dan atau adanya tanda-tanda korban untuk dapat dievakuasi, maka Operasi SAR dapat dibuka kembali," kata Adah dalam keterangan Basarnas pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Penutupan Operasi SAR 8 Penambang Emas di Banyumas Akan Ditandai Tabur Bunga dan Pemasangan Prasasti
Ia juga berterimakasih kepada seluruh unsur SAR Gabungan yang terlibat dalam operasi SAR Ajibarang.
Dengan telah ditutupnya Operasi SAR tersebut, kata dia, maka seluruh unsur SAR Gabungan yang terlibat dapat kembali ke kesatuannya masing-masing.
"Kami atas nama Tim SAR Gabungan memohon maaf sebesar-besarnya serta turut berbela sungkawa atas musibah yang telah terjadi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Adah.
Pada Selasa (25/7/2023) pukul 23.00 WIB, sebanyak 8 orang terjebak di lubang tambang akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan di Kawasan Pertambangan Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
Delapan orang penambang emas tersebut seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Penutupan Operasi SAR 8 Penambang Emas di Banyumas Akan Ditandai Tabur Bunga dan Pemasangan Prasasti
Mereka di antaranya Cecep Suriyana (29), Muhamad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), Mulyadi (40).