News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puluhan Mobil Rental Digelapkan, Polresta Cilacap Amankan Pemuda Asal Banyumas

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Pria bernama Shoni Fajarisman alias SF (26) tersebut diamankan Polres Cilacap karena diduga lakukan penggelapan puluhan mobil rental.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Banyumas, Jawa Tengah diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus penggelapan.

Pria bernama Shoni Fajarisman alias SF (26) tersebut diamankan Polres Cilacap karena diduga lakukan penggelapan puluhan mobil rental.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.

Dikatakan Fannky kejadian itu bermula saat tersangka SF pada Juni 2023 lalu menyewa mobil di tempat rental mobil milik Yenuar Hendro Pamuji di Kesugihan, Cilacap.

Mobil yang disewa adalah Kbm Daihatsu Ayla dengan Nopol R 1925 P.

Sesuai perjanjian awal, tersangka akan menyewa mobil selama 1 bulan.

Baca juga: Motivator Mario Teguh Segera Diperiksa soal Dugaan Penggelapan Uang Senilai Rp5 Miliar

Namun setelah satu bulan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.

"Kemudian korban Yenuar menghubungi nomor handphone tersangka namun sudah tidak aktif. Korban juga sempat mencari keberadaan tersangka di rumahnya namun nihil," kata Fannky kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/8).

Fannky melanjutkan, karena merasa curiga akhirnya korban Yenuar mencari keberadaan mobil tersebut melalui GPS yang terpasang dimobilnya.

Dan dari GPS itu terungkap bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pemilik.

"Ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya oleh tersangka SF," ungkapnya.

Fannky menyebut, kejadian itu berulang kali juga dilakukan tersangka kepada korban lainnya.

Hingga total ada puluhan unit mobil yang sudah berhasil ia gadaikan.

Biasanya tersangka menggadiakan mobil sewaan tersebut dengan nominal Rp 20-30 juta, tergantung jenis dan kondisi mobilnya.

Adapun penangkapan tersangka SF dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cilacap di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

"Jumlah mobil yang kita amankan dari tangan tersangka ada 14 unit. Berdasarkan pengakuan dari tersangka ada 26 unit mobil dari berbagai daerah di Banyumas Raya seperti di Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto dan Cilacap," tutur Fannky.

Dikatakan Fannky bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres-Polres terkait di sekitar Banyumas Raya untuk pengembangan lebih lanjut.

Pasalnya kemungkinan jumlah mobil yang tersangka SF rentalkan bisa saja bertambah.

"Dari pengakuan tersangka sementara masih ada 26 unit, bisa jadi ada penambahan lagi kita tunggu," ujar dia.

"Kita koordinasikan dengan Polres setempat untuk pengambilan barang bukti, ini perlu bantuan bersama-sama," ujarnya.

Saat ini total ada sekitar 15 orang yang menjadi korban kejahatan SF.

Atas perbuatannya itu, SF akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Shoni Fajarisman, Pemuda Asal Banyumas Gelapkan Mobil Rental Hingga 26 Unit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini