Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Cilacap atas nama MN ditemukan meninggal dunia di daerah Waterfall Bay Park, Aberdeen, Hong Kong pada Senin (28/10/2024).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menerima informasi dari kepolisian setempat.
"KJRI Hongkong telah menerima informasi dari Kepolisian Hongkong bahwa ada seorang warga negara Indonesia dengan inisial MN yang ditemukan meninggal pada tanggal 28 Oktober yang lalu di daerah Waterfall Bay," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Sementara kepolisian Hong Kong saat ini masih menyelidiki penyebab kematian MN. Ada dugaan MN adalah korban tindak pidana kriminal. Kemlu RI juga mendapat informasi, kepolisian Hong Kong telah menangkap tersangka yang diduga pelaku utama pembunuhan perkara ini.
Ada dugaan bahwa MN merupakan korban kriminal.
Baca juga: Kemenlu Sebut 81 WNI Bernasib Sama Seperti Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar
Saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan kami juga sudah menerima informasi bahwa ada pihak tersangka yang sudah ditangkap.
"Dalam hal ini KJRI Hong Kong telah menyampaikan informasi kabar duka ini kepada pihak keluarga, melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang ada di Hong Kong, termasuk dengan pihak agensi," katanya.
Pihak Kemlu RI sudah meneruskan kabar duka ini kepada pihak keluarga yang ada di Cilacap. KJRI Hong Kong dan pihak agensi juga akan memfasilitasi repatriasi atau pemulangan jenazah MN ke tanah air untuk dikebumikan.
Adapun proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian Hong Kong akan terus dipantau oleh Kemlu RI untuk memberi keadilan bagi WNI yang menjadi korban.
"Selanjutnya KJRI Hong Kong akan terus memantau proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Hong Kong," ucap Judha.