News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 Miliar, Komisioner KPU Bengkalis Ditahan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Fadhillah Al Mausuly, komisioner KPU Bengkalis ditahan polisi, Senin (31/7/2023) lalu. Fadhillah Al Mausuly yang juga mantan Ketua KPU Bengkalis ini ditahan karena diduga korupsi dana hibah di KPU Bengkalis.

TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Fadhillah Al Mausuly, komisioner KPU Bengkalis ditahan polisi, Senin (31/7/2023) lalu.

Fadhillah Al Mausuly yang juga mantan Ketua KPU Bengkalis ini ditahan karena diduga korupsi dana hibah di KPU Bengkalis.

Baca juga: Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Krakatau Wajatama dan 7 Bos Perusahaan Swasta

Ditahannya Fadhillah Al Mausuly setelah Satreskrim Polres Bengkalis melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan status tersangka terhadapnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023) mengungkapkan, Fadhillah Al Mausuly ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.

Saat itu pemerintah Bengkalis memberikan hibah sebesar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lalu.

Sebelumnya Polres Bengkalis menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di KPU Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu medio Mei 2023 lalu.

Empat orang tersangka ini diduga paling bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah pemerintah Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.

Baca juga: Kasus Suap Jadi Pintu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Basarnas Lain

Anggaran ini diduga disalahgunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,6 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.

Empat tersangka yang ditetapkan di antaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran.

Kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.

Keempat tersangka sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor.

Hasil penghitungan membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Dengan beberapa barang bukti berhasil disita di antaranya uang sebesar Rp 57.525000 serta dokumen lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini