Nantinya, lokasi pertambangan tempat delapan orang penambang terjebak akan dijaga personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
"Bedeng-bedeng (gubuk) juga akan kami minta dirobohkan sehingga tidak ada lagi yang melakukan penambangan. Kami tidak mau ada lagi korban, cukup kali ini saja," ujar Edy.
Sedangkan untuk lubang tambang yang masih terbuka, pihak kepolisian akan membahasnya bersama dengan pihak terkait.
Baca juga: Polresta Banyumas Kejar Pengelola dan Pemodal Sumur Bogor Tempat 8 Penambang Ilegal Terjebak
Tersangka Masih Bisa Bertambah
Edy juga sebelumnya mengatakan, masih ada potensi penambahan tersangka lain, karena banyak orang yang terlibat di area tambang.
"Kami nanti akan memeriksa pekerja yang lain. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."
"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.
Mengutip TribunJateng.com, ia juga akan berkoordinasi dengan PLN terkait adanya aliran listrik di area tambang.
"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.
Tanggapan Pakar Hukum
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan, peristiwa delapan penambang yang terjebak di tambang emas ilegalmerupakan peristiwa memilukan.
Terlebih, warga yang bekerja sebagai penambang juga harus berhadapan dengan hukum.
"Ada dampak hukum yang terjadi atas adanya penambangan ilegal."
"Masyarakat setempat hanya cari kerja."
"Dalam menentukan tersangka penting juga bagaimana peran pemilik modal," ujar Prof Hibnu kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).
Hibnyu menambahkan, pemilik modal hingga pemilik tanah pasti mengetahui bahwa aktivitas penambangan tersebut ilegal.