News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

7 Wanita Diimingi Gaji Rp 5,5 Juta Per Bulan Jadi ART di Malaysia, Tapi Gajinya 3 Bulan Diambil RW

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKI - Tujuh warga di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka RW (49 tahun), warga Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Tujuh warga di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka RW (49 tahun), warga Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.

Ketujuh korban berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT dan NT.

Baca juga: Penyelamatan 6 WNI Korban TPPO oleh Atase Kejaksaan RI: Dipaksa Jadi Scammer dan Nyaris Diadili

Dari tujuh orang yang teridentifikasi, satu orang berinisial AF berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke keluarganya di Ogan Ilir.

Tujuh perempuan itu dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia dengan upah 1.500 hingga Rp 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta hingga 5,5 juta per bulan.

Namun ternyata gaji tiga bulan pertama sebagai asisten rumah tangga itu harus diserahkan kepada tersangka.

Diketahui, ketujuh korban ini tertipu dengan bujuk rayu tersangka RW, seorang kuli pengangkut barang di salah satu pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Tersangka dan sebagian korban TPPO masih memiliki hubungan keluarga," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahmadi Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (3/8/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: 5 Perempuan dan 21 Laki-Laki WNI Diduga Korban TPPO, Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar

Saat kembali ke kampung halaman di Ogan Ilir, tersangka RW mengiming-imingi beberapa orang perempuan untuk bekerja di luar negeri.

Dia menjanjikan para korban untuk bekerja dengan upah tinggi di Malaysia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tipu muslihat tersangka dimulai sejak Juni lalu.

Para korban yang sudah termakan bujuk rayu diajak menuju Provinsi Kepulauan Riau dan dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakan.

Kemudian dibuatkan dokumen untuk keberangkatan ke luar negeri seperti paspor dan visa.

"Dan ternyata menurut pengakuan korban, tersangka ini juga mengancam jika tidak mau ikut ke luar negeri, akan ditinggal. Jadi para korban tidak akan diantar kembali pulang ke daerah asalnya," kata Andi.

Korban yang takut akhirnya menuruti paksaan tersangka hingga harus bekerja dengan cara dieksplorasi.

Upah kepada para korban dijanjikan 1.500 hingga Rp 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta hingga 5,5 juta per bulan.

Namun gaji tiga bulan pertama sebagai asisten rumah tangga harus diserahkan kepada tersangka.

"Mereka (para korban) memang tidak bekerja menjadi PSK. Namun tersangka ini telah menipu korbannya," jelas Andi.

"Tentunya ini akan kami terus dalami dan tersangka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: 7 Warga Payaraman Ogan Ilir Korban TPPO, Dijual Keluarga Sendiri Jadi ART di Malaysia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini