TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Alex Surohman, warga Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tega membunuh tetangganya sendiri, Dahlina.
Dahlina tewas setelah dipukul menggunakan kayu balok.
Bahkan tubuh Dahlina sempat diikat dan diseret ke luar rumah oleh Alex.
Alex juga mencekik leher korban dan sempat kembali ke TKP untuk memastikan korban sudah tewas.
Baca juga: Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati
Saat ekspos kasus pembunuhan ini, Rabu (2/8/2023), Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan Dahlina dipukul menggunakan balok.
"Korban dipukul dua kali, diseret ke kamar mandi diikat dengan kain. Lalu cincin, gelang di tangan korban diambil pelaku," ujar AKBP Heri Supriawan.
Setelah itu pelaku menyeret korban ke luar rumah.
Dahlia diseret sekitar dua tiga rumah dan ditinggalkan di lokasi.
"Lalu pelaku meninggalkan TKP. Dan dia kembali lagi memastikan korban sudah tewas," papar kapolres.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Pelaku merupakan tetangga korban. Ia diduga sudah mengamati keseharian pelaku.
Ia tahu betul jadwal kapan korban ada di rumah.
"Saat itu korban pulang dari pasar, suami di kebun, anak sekolah," ujar Kapolres Tanjung Jabung Timur.
Tersangka, Alex Surohman menjelaskan saat itu panik karena korban berteriak, sehingga langsung ia pukul di bagian kepala.
Baca juga: Detik-detik Sopir Taksi Online asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Bandung, Diduga Korban Perampokan
"Waktu itu saya terkejut karena korban sempat berteriak, sehingga aku panik, dan melihat ada kayu balok didekat tangga dapur, kemudian saya pukul di bagian kepalanya," ujar pelaku saat press release di Polres Tanjabtimur, Rabu (3/7/2023).
Pagi setelah beraksi, Alex berpura-pura membantu mengangkat jenazah korban dan ikut menguburkannya, sebelum akhirnya dia kabur ke Batam dan ditangkap di daerah itu.
Sementara itu, Hambali, warga Mendahara, mengatakan pelaku memiliki istri dan satu orang anak yang tinggalnya tidak jauh dari rumah korban, sekira 2 Kilometer.
"Bahwa pelaku ini, kerjanya serabutan dan penggali kubur. Kalau menurut informasi dari warga sekitar, dia (pelaku--red) ini punya utang sama ibu haji, lupa namanya, mungkin karena itu, dia nekat mencuri," bebernya.
Kronologis Perampikan Disertai Pembunuhan
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan SIK mengatakan, pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan infomasi bahwa pelaku atas nama Alex Surohman, berada di Kota Batam.
"Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku, untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Tanjab Timur," kata Kapolres, Rabu (2/8/2023).
Menurut Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dan mengakibatkan korban meninggal.
Baca juga: Pria di Riau Rekayasa Kasus Kematian Istri, Lakukan Pembunuhan dan Gantung Jasad Korban di Kamar
Dalam kejadian tersebut, korban sempat berteriak karena melihat pelaku yang masuk dari dapur.
Sehingga pelaku melihat ada kayu balok dekat tangga dan memukul kepala korban bagian belakang.
"Jadi Dahlia sempat berteriak, "Wooy" tersangka ini langsung memukul bagian belakang kepala korban. Sehingga korban langsung tersungkur dan bersimbah darah, dan pelaku memukulkan kembali balok tersebut sebanyak dua kali,"jelasnya.
"Satu pukulan mengenai bagian depan leher korban dan satu pukulan mengenai bagian belakang leher korban," tambah Kapolres.
Setelah memukul korbannya kata Kapolres, pelaku menarik korban ke WC dan mengikat korban menggunakan kain, sampai korban lemas dan tidak bergerak lagi.
"Jadi, setelah melihat korban sudah tak bernyawa, tersangka langsung mengambil perhiasan korban yang ada di tubuh korban," tutur Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.
Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur.
"Jadi, setelah korban tersungkur, selanjutnya tersangka mengikat leher korban dengan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas yang masih di tubuh korban," jelas Kapolre.
Selang beberapa jam, tersangka kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga meninggal.
Setelah peristiwa itu diketahui warga, tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan ikut serta menguburkan korban.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor Yamaha Mio M3, pakaian dan aksesori tersangka dan korban. Serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan emas milik korban," papar Kapolres, seraya mengatakan kerugian diperkirakan sebesar Rp22 juta.
"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan, apa ada tersangka lainnya dan terhadap barang bukti yang masih Dilakukan pencarian," kata Kapolres.
Aksi perampokan sadis itu terjadi di Rt 24, Kelurahan Mendaraha Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Minggu (23/7/2023).
Perampokan ini diketahui setelah tetangga korban mendengar suara teriakan minta tolong.
Setelah dicari, ditemukan korban terbaring dengan luka akibat benda tajam di bagian kepala.
Korban meninggal dunia sesaat setelah ditemukan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkap pelaku perampokan yang disertai pembunuhan di Mendahara, Tanjung Jabung Timur.
Untuk diketahui bahwa aksi tersebut terjadi pada 22 Juli 2023 lalu.
Tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku berhasil diamankan di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam.
Saat diamankan, pelaku berusaha melakukan perlawanan.
Sehingga pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terukur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Pelaku atas nama Alex Surohman itu berada di Kota Batam.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (29/7/ 2023) lalu.
"Tim langsung bergerak menuju lokasi pelaku berada untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tanjab Timur," jelas Kapolres dalam rilis, Rabu (2/07/23).
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 22 juta.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pinda 15 tahun penjara.
"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan, apa ada tersangka lainnya dan terhadap barang bukti yang masih Dilakukan pencarian," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dahlina Diseret ke Luar Rumah, Pelaku Sempat Balik Lagi Memastikan Korban Sudah Tak Bernyawa