TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU UTARA - Sempat melarikan diri saat digerebek main judi, HA (60) Kepala Desa Lubuk Gedang Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Penggerebekan tersebut pada Rabu (26/7/2023). HA menyerahkan diri ada Kamis (03/08/2023).
Baca juga: 5 Orang Nyaris Jadi Korban TPPO karena Tergiur Gaji Fantastis Jadi Admin Slot Judi Online di Kamboja
Ha ternyata adalah seorang pensiunan pegawai negeri sipil, dan ia juga di tahun lalu dipercaya masyarakatnya terpilih memimpin Desa Lubuk Lesung Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.
Masyarakat desa setempat sangat kecewa dan malu atas kejadian yang melibatkan kadesnya tersebut.
Lantaran baru satu tahun menjabat sebagai kepala desa malah melakukan tindak pidana kasus perjudian hingga berujung berurusan dengan pihak Kepolisian.
Disisi lain, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy P Wardana, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan Saputra, S.IK mengatakan, pihak bersangkutan masih disangkakan pasal 303 ayat 1 ke-1e bis tentang Tindak Pidana Perjudian.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 25 juta rupiah dan atau Hukuman penjara selama paling lama 4 tahun dan denda sebanyak banyaknya 10 juta rupiah”, ungkap Kasat kepada Tribun.
Penulis: Abdurrahman Wachid
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sosok Kades yang Digerebek Main Judi Domino di Bengkulu Utara Ternyata Pensiunan PNS