TRIBUNNEWS.COM, SOLO – IPN (20) menegaskan tidak bisa lagi hidup bersama dengan istrinya YC (34) karena merasa trauma.
YC, warga Lumajang, Jawa Timur, diketahui memotong alat kelamin atau penis IPN.
Baca juga: Hormon hingga Kebiasaan Seks, Faktor yang Memengaruhi Kesehatan Penis
Keterangan tersebut disampaikan IPN disebut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti di Pengadilan Negeri Solo, Senin (7/8/2023) siang.
IPN dihadirkan dalam sidang kali ini sebagai saksi.
“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri.
Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa hingga IPN pun sempat meminta YC berada di luar ruang sidang.
“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam sidang kali ini, Asri juga menerangkan terbukanya fakta baru yakni sebelum peristiwa tragis itu terjadi korban dan terdakwa sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.
Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Agam Sumbar Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa YC ini dilaksanakan secara tertutup.
Sementara itu sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda kesaksian dari pihak hotel lokasi kejadian penganiayaan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Korban Maafkan Pelaku, Tapi Tak Mau Hidup Bersama Lagi