Laporan Wartawan Banjarmasin Post Muhammad Rahmadi
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Polisi berhasil mengungkap kasus perkelahian berdarah itu terjadi di Jalan Pasar Yon, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.
Usai berupaya kabur, dua orang pelaku penganiayaan yakni Mo (25) dan MR (23) berhasil ditangkap personel gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Resmob Macan Kalsel.
MO (25) , seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sedangkan MR (23), seorang mahasiswa warga Kekurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Martapura, Kabupaten Banjar.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku MR ditangkap di rumahnya, beberapa jam setelah kejadian tersebut.
Lalu keesokan hari, yakni Minggu (6/8/2023), polisi menangkap MO yang kabur ke Kabupaten Tapin.
Baca juga: Pembakaran Rumah di Wamena Diduga Dipicu Pembunuhan Seorang Wanita yang Dilakukan Suami
"Sekarang, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Banjarbaru," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Syahruji, Senin (7/8/2023).
Sementara Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.I.K mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi adanya ketersinggungan dari salah satu pihak.
Zuhri mengatakan, pelaku ini emosi atas ucapan korban yang sok jagoan dan menantang pelaku serta temannya untuk berkelahi.
Selain itu faktor minuman keras juga memiliki turut andil pada peristiwa mencekam tersebut.
“Untuk motivasi pelaku sendiri menurut keterangannya, dikarenakan adanya ketersinggungan ketika mendengar tantangan berkelahi dan sikap sok jago dari korban, pelaku dan korban yang sama-sama dalam keadaan mabuk pun akhirnya berkelahi hingga terjadilah penusukan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Iptu Zuhri seperti dilansir dari portal humas Polri.
Kronologis awal yaitu ketika korban bersama dengan tiga orang temannya datang ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis tuak sebanyak 1 liter untuk diminum di dalam warung tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 04.00 Wita datanglah kedua orang pelaku bersama beberapa temannya dalam keadaan mabuk dan meminta izin kepada pemilik warung untuk beristirahat.