News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan Mitsubishi Pajero Sport Ugal-ugalan Pakai Strobo dan Sirene

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshot Viral mobil Pajero hitam menggunakan Strobo layaknya mobil polisi ugal-ugalan hingga menyerempet pengendara motor di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu malam.

AT menyebutkan, "Karena saya sedang menuju ke Pettarani, jalan padat dengan banyak kendaraan. Mobil Pajero terus menggunakan sirena dan lampu strobo, melakukan manuver berbahaya seperti overtaking dengan ambil jalur kiri dan kanan."

AT juga mengungkapkan bahwa dirinya hampir saja ditabrak oleh mobil Pajero tersebut.

"Dalam insiden tersebut, ada korban lain yang hampir ditabrak. Saya juga hampir diserempet dari samping saat saya berada di depan mobil Pajero," kata AT.

AT juga memperlihatkan dalam video bahwa dia tengah berdebat dengan pengemudi Pajero yang enggan mengungkapkan identitasnya.

Pengemudi Pajero, yang tampak masih muda, terlihat tidak senang direkam dan diinterogasi oleh AT.

AT juga mengungkap bahwa dia meminta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari pengemudi Pajero tersebut.

Namun, ternyata STNK yang diberikan diduga palsu.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Ugal-ugalan di Tangerang yang Bentrok dengan Atlet MMA

"Ketika dia menunjukkan STNK dan dokumen lainnya, ternyata semuanya palsu. Ini mencurigakan, plat nomor juga tampak seperti plat palsu. Pengemudi mengklaim mobil ini adalah kendaraan dinas, tetapi saya tidak sempat merekam klaim tersebut," jelas AT.

Polda Sulsel Ungkap DD 904 Tercatat Plat Palsu

Ditlantas Polda Sulsel buka suara mengenai berita viral sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 ugal-ugalan hingga menabrak pengendara motor di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.

Menurut Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, setelah melakukan identifikasi nomor polisi. 

Pajero sport tersebut rupanya menggunakan plat palsu. 

"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023). 

Baca juga: Pajero Sport Ugal-ugalan di Tol, Kawal Camry Pelat ZZH Namun dari Belakang

Ia menyebutkan, jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.

Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. (*)

Penulis: Erlan Saputra

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sekwan: Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Ternyata Anak Pimpinan DPRD Sulsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini