TRIBUNNEWS.COM - Setelah buron hampir satu bulan, TH (44) kini ditangkap polisi.
TH diringkus karena telah mencuri di suah rumah di Kota Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar).
Tak tanggung-tanggung, TH melakukan pencurian hingga korban alami kerugian Rp26 juta.
Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zamzami mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Sementara, pelaku melakukan aksi pencurian pada 14 Juli 2023 lalu.
"Pelaku telah berhasil kami tangkap, uang yang dicuri itu dikatakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," kata Zamzami kepada TribunPadang.com, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Viral Polisi Disebut Lepaskan Maling yang Ditangkap Warga di Karawang, Ini Faktanya
Lebih lanjut, Zamzami menuturkan, uang yang dicuri pelaku juga sempat dipakai untuk membeli sebuah handphone merek Vivo.
BERITA REKOMENDASI"Pelaku dan barang bukti saat ini telah berada di Mapolsekta Bukittinggi, untuk penyidikan lebih lanjut," terang Zamzami.
Zamzami menjelaskan, penangkapan kepada pelaku juga berdasarkan laporan polisi LP/B/28/VIII/SPKT/Polsek kota Bukittinggi/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
"Kami tak akan segan-segan menindak dan mencari pelaku kejahatan dan kriminalitas di masyarakat," ungkap Zamzami.
"Sebab itu, jika ada tindak kriminal yang diketahui masyarakat, kami harap segera melaporkan kejadian ini ke polisi," tambah Zamzami.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelaku Congkel Rumah Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Curi Uang Senilai Rp26 Juta