TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - PM (19) menjadi korban penganiayaan oleh delapan orang pemuda tak bertanggung jawab.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (04/08/2023) malam, di Jalan Pramuka, Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Penganiayaan Alumni IPDN, Kabid di BKD Lampung Dicopot
Kejadian berawal dari pelaku inisial R mengajak korban PM (19) bertemu di jalan Pramuka, Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang.
Korban sewaktu kejadian itu memang sempat ditabrak atau dilindas sama sepeda motor. Tapi alhamdulillah karena korban ini pada saat kejadian memakai helm. Korban mengalami luka memar-memar dibagian wajah, bibir hidung, dan punggung
"Sampai di lokasi kejadian, si pelaku langsung membawa korban PM ke suatu tempat yang agak sepi bersama teman-temannya. Langsung melakukan pengeroyokan dengan memukul korban," ujar Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi Kota, Iptu Iwan Hendi.
Setelah pelaku memukul korban PM, kata Iwan, PM pun dibawa ke jalan dengan cara diseret oleh dua orang pelaku.
"Setelah diseret dan selanjutnya dari salah satu pelaku ini ada yang menabrak kepala korban dengan motor," ucapnya.
"Korban sewaktu kejadian itu memang sempat ditabrak atau dilindas sama sepeda motor. Tapi alhamdulillah karena korban ini pada saat kejadian memakai helm. Korban mengalami luka memar-memar dibagian wajah, bibir hidung, dan punggung," jelasnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Bayi di Makassar, Pacar Ibu Korban Diamankan, Korban yang Masih 11 Bulan Tewas
Dianiaya 8 Orang
Iptu Iwan Hendi mengungkapkan pihaknya menemukan fakta baru dari pengembangan penyidikan kasus pengeroyokan itu.
Terduga pelaku yang semula 9 orang, ternyata menjadi 8 orang.
"Setelah hasil pendalaman dan pengumpulan alat bukti yang sudah kita kumpulkan ditemukan fakta baru yaitu adanya 8 tersangka," ungkap Iwan, Kamis (10/08/2023).
Dari 8 tersangka yang sudah ditetapkan, 6 diantaranya masih buron dan pengejaran polisi.
Keenam tersangka yang masih buron tersebut, RN (17) A (21), MA (20), D (18), S (17) dan A (20).
Baca juga: ASN di BKD Lampung Lakukan Penganiayaan, DPRD: Memalukan
Enam pelaku ini sudah cukup bukti untuk memenuhi pasal 170 ayat 1 secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
"Jadi keenam tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme yang sudah kami lalui yaitu melalui gelar perkara. Kemudian pada hari ini juga kami mengeluarkan daftar pencarian orang," tuturnya.
Sebelumnya, Polsek Citamiang menangkap pelaku penganiayaan kepada PM, yakni DMJ (19) dan MI (19).
Kepada 8 tersangka penganiayaan PM, penyidik menjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ungkap Fakta Baru, Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pelaku Penganiayaan Wanita di Sukabumi, 6 Masih DPO