News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajakan Rujuk Ditolak, Slamet Sayat Leher Mantan Istri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pria asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini diringkus oleh warga dan polisi setelah nyaris membunuh mantan istrinya.

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Perilaku temperamental Slamet Sutrisno (34) akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Pria asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini diringkus oleh warga dan polisi setelah nyaris membunuh mantan istrinya.

Slamet menganiaya sang mantan istri, Patniwati (39) setelah wanita ini menolak ajakan ungtuk rujuk.

Baca juga: Sadisnya 8 Pemuda di Sukabumi Aniaya Gadis Belasan Tahun, Korban Diseret hingga Ditabrak Pakai Motor

Lelaki ini menyerang korban dengan menyayatkan cutter di leher mantan istrinya.

Informasi yang didapatkan, motif penganiayaan itu diduga lantaran ajakan rujuk pelaku ditolak korban saat keduanya bertemu di Jalan Raya Desa Kupang, Jumat (11/8/2023) pagi.

Pria di Kabupaten Mojokerto, Slamet Sutrisno (34) tega menganiaya mantan istrinya hingga sekarat.

Akibat penganiayaan itu, korban yang bernama Patniwati (39) warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mengalami luka sayatan di bagian leher.

Dari informasi yang dihimpun, motif penganiayaan itu diduga lantaran ajakan rujuk pelaku ditolak korban saat keduanya bertemu di Jalan Raya Desa Kupang, dekat kediaman Jumat (11/8/2023) pagi.

Pelaku yang dikenal temeramental tersebut langsung naik pitam hingga nekat menganiaya korban dengan cutter.

Warga yang melihat kejadian tersebut, segera menolong korban untuk mendapat perawatan medis di Puskesmas Jetis dan dirujuk ke IGD RSUD RA Basuni Gedeg.

Baca juga: Kades di Maluku Diringkus karena Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan, Terancam 5 Tahun Penjara

"Pelaku minta rujuk, namun korban keberatan. Pelaku tidak terima sehingga terjadi penganiayaan tersebut," ucap Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muslimin, Jumat (11/8/2023).

Muslimin mengungkapkan, sebelum kejadian itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih mengembalikan speaker.

Diketahui, pelaku sudah pisah ranjang dengan mantan sekitar dua bulan.

Gugatan cerai yang dilayangkan korban sudah disetujui majelis hakim Pengadilan Agama Mojokerto pada 7 Agustus 2023.

Keduanya bertemu di sebuah warung kosong milik kakak korban yang berada di Dusun Wates, Desa Kupang, sekitar pukul 07.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, pelaku tiba-tiba meminta korban rujuk, namun ditolak.

Sontak pelaku marah lalu mengambil cutter dari kantong celana dan langsung menyabetkan ke arah korban yang mengenai bagian leher.

Korban berteriak meminta tolong. Seketika itu pelaku panik dan langsung kabur melarikan diri.

Warga berupaya mengejar dan akhirnya berhasil menangkap pelaku, kemudian Slamet diserahkan ke Polsek Jetis.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, dokter jaga RSUD RA Basoeni, dr Chundha Rezty Tri Serama mengatakan, pasien mengalami luka sayatan di bagian leher bawah dan bawah dagu. Korban dirujuk dari Puskesmas Jetis ke RSUD Basoeni.

"Kami langsung melakukan tindakan medis. Untuk luka sayatan di leher depan sekitar (Panjang) 10 sentimeter," ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban dalam kondisi stabil pasca tindakan pertolongan dengan menutup luka sayatan di bagian leher. Tim medis terus melakukan observasi terhadap korban.

"Pasien sudah bisa makan dan minum. Ada dua luka sayat di leher akibat benda tajam," pungkasnya. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Mojokerto Aniaya Mantan Istri Pakai Cutter Hingga Sekarat, Gara-garanya Menolak Diajak Rujuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini