News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2020, Korban yang Masih di Bawah Umur Diancam Pelaku

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Ayah di Lampung merudapaksa anak tirinya sejak korban berusia 8 tahun.(Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Lampung Tengah bernama Suti Aklik (49) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya.

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah dilakukan pelaku sejak 2020.

Saat itu korban masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku SD.

Pelaku merupakan petani di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah.

Aksi bejat Suti Aklik bahkan membuat korban kini mengalami depresi.

Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan adanya tindak asusila oleh ayah tiri pada anaknya.

Baca juga: Pengemudi Ojol Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Grab Puji Respons Cepat Kepolisian hingga Dampingi Korban

"Benar, modus pelaku dengan melakukan kekerasan, ancaman, paksaan, bahkan membohongi korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu diketahui saat korban mengeluh sakit perut tak tertahankan.

Ketika itu, ibu korban yang mendengar keluhan langsung bertanya, apa yang dilakukan sebelum mengeluhkan sakit perut.

Mulanya sang ibu mengira korban salah makan, atau terkena sejenis penyakit yang menyerang perut.

"Tapi korban malah menjawab, perutnya sakit akibat ulah ayah tirinya sendiri yang telah merudapaksa korban," ujar kapolres.

Hal itupun sontak membuat sang ibu kaget karena kini korban terlihat depresi.

Baca juga: Rudapaksa Pelajar, Dua Pemuda Diringkus, Dua Lainnya Masih Diburu Polisi

Saat ditanya kapan terakhir ayah tirinya melakukan perbuatan bejat itu, korban mengaku perbuatan Suti Aklik dilakukan sejak dirinya kelas 3 SD.

"Terakhir, korban kembali mendapati perlakuan serupa dari ayah tirinya pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira pukul 23.30 WIB," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan didampingi untuk meminta keadilan ke Polsek Padang Ratu.

Setelah melakukan penyelidikan kasus, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Padang Ratu mendapat petunjuk keberadaan Suti Aklik.

Pelaku terlacak sedang berada di kediamannya, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Panitopsnal I Reskrim, Panitopsnal II Reskrim dan anggota tekab 308 Polsek Padang Ratu bergerak menangkap pelaku.

"Hasil pengembangan kasus, Suti Aklik juga mengaku telah melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 2 kali di rumah," ungkap Kapolres.

Baca juga: Driver Ojol di Bali Rudapaksa WNA Brasil, Wayan Koster Geram dan Minta Polisi Usut Tuntas

"Suti Aklik dijerat kasus pidana cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, pasal 81 junto 76D dan pasal 82 junto 76E UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuono menyatakan kecaman keras atas perbuatan pelaku.

Sebab, selain korban asusila, anak di bawah umur juga mengalami depresi.

"Betapa bejatnya ayah tiri hingga tega menodai anaknya sejak kelas 3 SD," ujar Eko.

Dirinya mengatakan, per tanggal 10 Agustus 2023, sudah ada 85 kasus asusila dengan korban anak dibawah umur.

4 kasus diantaranya adalah pelaku bapak tiri dan 1 kasus sodomi.

"Harus ada upaya maksimal yang di lakukan oleh semua elemen masyarakat terutama Pemkab Lamteng," ujarnya.

"Kami setiap minggu pasti selalu laporan laporan kasus, ini sudah darurat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampungTengah.com dengan judul Ayah Tiri di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Anak Sekaligus Mertuanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini