TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial HN (37) bersama dengan teman prianya, HER (25) ditangkap polisi karena bobol rumah dan warung di Lampung Tengah.
Keduanya gasak uang dan perhiasan senilai Rp45 juta.
Setelah melakukan aksinya, keduanya kabur ke Subang, Jawa Barat.
Kapolres Lampung Tengah AKP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kejadian baru diketahui korban saat baru saja pulang dari Muara Enim pada 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat membuka lemari pakaian untuk menaruh baju, korban terkejut karena sejumlah barang berharga miliknya raib.
"Korban kaget lemari pakaian dalam keadaan rusak dibobol. Uang tunai Rp 15 juta, kalung emas 24 karat, dan gelang emas 24 karat dengan berat masing-masing 7 gram dalam lemari telah raib," kata Andik saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Hanya Ada Satu Terlapor
Tak cukup sampai di situ, Sri Hastuti kemudian memeriksa warung tepat di samping rumahnya.
Betapa kagetnya korban ketika melihat warungnya juga dibobol.
Uang modal usaha sebesar Rp 4,5 juta dalam dompet juga digasak maling.
"Korban mengalami kerugian total Rp 45 juta dan melaporkannya ke Polsek Bangunrejo," ujar Andik.
Setelah ditelusuri, Kapolsek Bangunrejo AKP Feriyantoni mendapatkan identitas pelaku, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku diketahui kabur ke Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Rabu (9/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, petugas Tekab 308 Polsek Bangunrejo bertolak menuju Subang.
Berkat koordinasi dengan Polsek Kalijati, petugas Polsek Bangunrejo berhasil menangkap pelaku HN.
Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku membobol rumah korban pada hari Rabu (5/7/2023) pukul 21.00 WIB, saat korban pergi.
Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama HER.
Sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli sepeda motor.
"Tekab 308 lalu mengamankan pelaku HER di lokasi yang sama di Provinsi Jawa Barat," ujar Andik.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mencongkel lemari pakaian korban.
Ada pula sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam T 2174 AQ yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian.
Selain itu, selembar surat bukti penukaran kalung hasil curian dari PT Pegadaian Bandarjaya.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bangunrejo untuk ditindak lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gasak Uang dan Perhiasan Rp 45 Juta di Lampung Tengah, Wanita Ini Ditangkap di Subang Jawa Barat