TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penusukan di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023).
Ada dua korban yang menjadi korban, dan satu di antarnya meninggal dunia.
Korban meninggal dunia bernama Risky Perdana Ferdiansyah (29).
Sedangkan korban luka-luka, Khoirutun Nisa (25) dan kini mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Keduanya merupakan sepasang kekasih.
Pelaku pun ditangkap tak lama setelah peristiwa penusukan tersebut terjadi.
Baca juga: Dua Warga Cimahi Jadi Korban Penusukan, Satu Meninggal hingga Pelaku Sudah Siapkan Pisau
Pelaku bernama Tubagus Ramdani (26) yang juga mantan suami Khoirutun Nisa.
Kapolsek Cimahi, Kompol Yanto B Ruslan mengatakan, motif dari penusukan tersebut adalah kecemburuan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motifnya cemburu karena pelaku dan korban (perempuan) ini baru tiga bulan bercerai, tapi langsung dekat dengan laki-laki lain," ujar Kapolsek, Jumat (11/8/2023).
Kompol Yanto mengatakan, pelaku tega melakukan penusukan terhadap dua korban lantaran mantan istrinya sudah mempunyai kekasih.
"Iya, betul untuk sementara itu pemicunya (kedua korban berpacaran), sehingga pelaku melakukan penganiayaan (penusukan) terhadap korban," kata Yanto.
Pihaknya juga memastikan, pelaku penusukan hanya satu orang.
Sedangkan teman pelaku yang saat itu ada di lokasi hanya sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami pastikan bahwa pelaku penusukan ini hanya satu orang. Sedangkan untuk temannya yang saat itu ikut hanya sebagai saksi," ucap Yanto.
Baca juga: Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Pelaku Sengaja Agar Emosi Buruh Tersulut
Ia juga mengatakan, Tubagus Ramdani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan sudah terbukti melakukan penganiayaan," lanjut Kompol Yanto seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, tersangka terancam hukuman seumur hidup.
"Untuk tersangka kita terapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.
Diketahui, sebelum melakukan penusukan, tersangka telah menyiapkan pisau lipat.
"Jadi yang jelas pada saat itu pelaku sudah menyiapkan pisau lipat yang memang disiapkan untuk melukai kedua korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Kronologi Kejadian
Luthfi menjelaskan, dari keterangan saksi, penusukan bermula ketika pelaku menunggu dua korban di atas sepeda motor di tempat kejadian perkara.
"Lalu saat melihat kendaraan korban datang, pelaku langsung menabrakkan kendaraan miliknya ke kendaraan korban sehingga korban ini terjatuh," ujar Luthfi saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Mengutip TribunJabar.id, Luthfi menambahkan, pelaku langsung menusuk ke arah Khoirotun.
Namun, aksi tersebut dihalangi oleh korban Risky, dan akhirnya membuat Risky terkena tusukan pelaku.
"Pelaku ini menusuk Risky ke arah perut dan punggung hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia. Sedangkan korban yang perempuan mengalami luka tusuk di punggung," kata Luthfi.
Setelah kejadian tersebut, korban perempuan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Korban yang perempuan sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sekarang hanya menjalani rawat jalan karena kondisinya sudah mulai stabil," ucapnya.
Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas pelaku penusukan.
"Identitas pelaku sudah kita ketahui dan kami langsung melakukan pengejaran karena pelaku sudah terdeteksi," ujar Luthfi.
(Tribunnews.com, Renald) (TribunJabar.id, Hilman Kamaludin)