Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Polisi menangkap pria berinisial PD yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur.
Pelaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lima kali di tempat yang sama yakni di kolong deker di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT, Minggu (13/8/2023).
Penangkapan oleh tim Buser Polres Ende tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman SH.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH mengatakan, tersangka PD merupakan tetangga korban.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Ia mengajak korban melakukan hubungan badan pertama kali pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 19:30 WITA di bawah kolong deker yang beralamat di Nuabaru.
Masih dibulan yang sama, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 19:30 WITA ditempat yang sama pelaku melancarkan aksi keduanya.
Kejadian ketiga, keempat, dan kelima, tersangka melakukan aksinya pada tanggal 15, 27, dan 28 Juni 2023 di tempat yang sama.
Akibay perbuatan itu, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke 18.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri hanya untuk memenuhi nafsunya," ungkapnya.
Yance menegaskan, atas tindakannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tom)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Buser Polres Ende Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kolong Deker