"Alasan RH ini ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih sebagai kalung," katanya, dikutip dari TribunBengkalis.com, Senin.
Ade melanjutkan penjelasannya, RH juga mengaku tidak menyangka dirinya akan mendapatkan masalah saat memasang bendera merah putih ke leher anjing.
Termasuk aksinya dianggap menghina simbol negara.
"RH mengakui kesalahan karena ketidaktahuannya," tandas Ade.
Baca juga: Viral Dentuman di Sumenep, BMKG Pasang Seismograf dan Cari Sumber Suara, Warga Diminta Mengungsi
Ditetapkan tersangka
RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.
Ia dijerat pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila membenarkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang di lehernya dipasangi bendera merah putih.
Firman melanjutkan, Polres Bengkalis akan melibatkan ahli dalam kasus aksi memasang bendera merah putih ke leher anjing.
Setidaknya ada ahli pidana dan ahli hukum tata negara yang segera dimintai pendapat.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, kasus ini sudah sudah ditarik ke polres yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pinggir.
Bimo juga menyebut, RH sudah membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.