TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seorang pemuda berinisial T (20) diduga membawa kabur remaja berusia 16 tahun di Kendari berinisial C.
Pemuda itu diduga juga telah melakukan tindak asusila terhadap remaja tersebut.
Kasus ini diketahui dari laporan keluarga korban berinisial N.
N saat itu ditelepon oleh ibunya yang mengatakan bahwa adiknya, C dibawa lari seorang pria tak dikenal.
Baca juga: Kasus Asusila 11 Pria terhadap Remaja Segera Disidangkan, Awal Mula Terungkap & Perjalanan Kasusnya
Mendapat informasi tersebut, N segera melaporkan insiden itu ke polisi.
Minggu (13/8/2023), pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk pria tersebut.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka T," kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (13/8/2023).
T ditangkap di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
AKP Fitrayadi mengungkapkan, T diduga telah melakukan tindakan pencabulan dan membawa kabur korban C.
"Diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur," ungkapnya.
T membawa kabur C pada Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 15.30 Wita di sekitar kawasan Kendari Beach.
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli dan Bawa Lari Wanita di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara