TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Klungkung telah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting pada Rapat Paripurna II yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, disetujui dua Perda yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Perda pertama mengenai "Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh" bertujuan untuk mencegah pembentukan permukiman kumuh baru dan menjaga kualitas permukiman yang sudah ada. Dengan langkah ini, Kabupaten Klungkung berupaya untuk mempertahankan lingkungan perumahan yang berkualitas dan layak huni.
Sementara itu, Perda kedua berkaitan dengan "Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika." Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta upaya pemusnahan dan peredaran gelap narkotika secara terencana dan terpadu di wilayah Kabupaten Klungkung.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dalam wawancara pada Jumat (11/08/2023), menyatakan, "besok kita akan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung, mari kita maknai hari kemerdekaan ini sebagai momentum yang tepat untuk terus bekerja dan berkarya demi mewujudkan Indonesia Maju dengan disertai semangat kebangkitan yang lebih kuat."
Pentingnya Kolaborasi Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Dan DPRD
Gde Anom juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dan DPRD dalam menerapkan dua Perda baru ini. Ia menjelaskan bahwa implementasi di lapangan harus didasarkan pada analisis mendalam untuk memastikan keberhasilan program-program yang mensejaherakan.
Pemerintah daerah juga diingatkan untuk menjaga pengawasan ketat, melakukan sosialisasi, dan berkomunikasi secara terus-menerus guna mencegah penyelewengan dan memastikan penggunaan kawasan yang tepat.
Gde Anom menambahkan, "Saya berharap agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah baik ini terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat dicarikan solusinya bersama."
Dengan disahkannya kedua Perda ini, diharapkan Kabupaten Klungkung dapat melangkah maju dalam menjaga kualitas perumahan serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi seluruh masyarakat.