TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mereka adalah Sekda Kendari Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM), Tenaga Ahli Wali Kota Kendari untuk percepatan pembangunan.
Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (13/3/2023).
Baca juga: Setelah Sekda, Kini Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Jadi Tersangka Suap Perizinan, Ini Sosoknya
Selain Sekda Kendari, Kejati juga menahan SM sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Menanggapi penetapan tersangka Sulkarnain Kadi, Penasehat Hukum Sulkarnain, Ridwan Zainal mengatakan kliennya tersebut hanya menjadi korban dalam pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.
Berdasarkan hasil BAP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap Sulkarnain Kadir, ia menduga kalau kliennya sudah dicatut namanya dalam pengurusan izin itu.
"Saya menduga kalau namanya sudah dicatut (soal pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia)," ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Seperti disampaikan pihak kejaksaan bahwa Sul sapaan Sulkarnain, diduga meminta saham 5 persen, dalam setiap pembangunan gerai.
Hal tersebut kata ia setelah dirinya mencermati hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sulkarnain Kadir, yang dilakukan pihak Kejaksaan
"Kan saya dampingi terus setiap dilakukan pemeriksaan, itu cuma katanya katanya, tapi berdasarkan BAP Pak Sul saya duga kalau namanya dicatut," ujarnya.
Sementara kaitannya tentang permintaan Sulkarnain Kadir pembangunan kampung warna-warni, ia mengatakan tidak tahu menahu.
"Kalau itu saya tidak tahu, cuma yang bisa saya jawab kalau berdasarkan BAP itu saya duga seperti itu (namanya dicatut)," ujarnya.
Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/8/2023), penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017 - 2022) sebagai tersangka," demikian bunyi surat yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT MUI."
"Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari."
"Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," kata Ade dalam rilisnya.
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Wali Kota Sulkarnain Kadir Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum: Saya Duga Namanya Dicatut