"Tiga orang masih DPO, terhadap ketiganya masih penyelidikan. Kami imbau menyerahkan diri. Kami sudah kantongi posisi mereka," katanya.
Baca juga: Berbulan-bulan Buron, Maling Perabotan Warung Pecel Ayam di Sumbar Akhirnya Berhasil Diringkus
Ketiga orang yang masih DPO berinisial AW, EJ dan N.
Satu buronan berinisial AW merupakan tersangka kasus pembunuhan di Palembang.
"Jadi kami masih sama-sama mencari bersama Polrestabes Palembang," jelasnya.
Para tersangka juga sempat membuang sebagian barang bukti seperti surat-surat di jalan tol sebelum gerbang tol Kalikangkung Semarang sebelum kabur ke arah Jawa Barat.
"Mereka dijerat pasal 363, hukuman 9 tahun," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Komplotan Maling Modus Pencet Bel di Semarang, Sasaran Rumah Mewah, Sekali Beraksi Gasak Rp 700 Juta,