TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat yang kabur saat resepsi pernikahan berbuntut panjang.
Pihak keluarga mempelai wanita melaporkan pengantin pria yang berinisial KA (18) ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
Sebelum menikah, KA diduga telah menyetubuhi pengantin wanita yang berinisial K (16).
Ayah pengantin wanita, Adhar Amirudin menjelaskan laporan dibuat karena kasus persetubuhan dilakukan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Diketahui, KA dan K telah melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) Mpunda, Kota Bima pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di KUA Deli Serdang, Minta Rp 600 Ribu untuk Urus Buku Nikah, Petugas Membantah
Namun setelah akad selesai, KA kabur dan tidak mengikuti prosesi resepsi pernikahan.
Adhar Amirudin menegaskan pihak keluarga sudah kecewa dengan sikap KA yang tidak bertanggung jawab dan memilih kabur saat resepsi.
KA juga telah menghamili anaknya dan kini usia kehamilan K sudah 6 bulan.
Akibat perbuatan KA, pengantin wanita harus menanggung malu karena duduk sendirian di pelaminan.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab."
"Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," tuturnya, Sabtu (12/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kata Ketua RW
Potret pengantin wanita berinisial K duduk sendirian di pelaminan viral di media sosial.
Ketua RW setempat, Muhammad HM Saleh mengatakan, setelah akad di KUA, resepsi pernikahan digelar di rumah pengantin wanita di Kelurahan di Kecamatan Mpunda, Kota Bima.