News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebab Kericuhan di Dago Bandung, Warga Blokade Jalan dan Dibubarkan Polisi dengan Gas Air Mata

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membakar ban bekas dan memblokir Jalan Ir H Djuanda atas sekitar Terminal Dago, Senin (14/8/2023) malam

TRIBUNNEWS.COM - Aksi blokade jalan sempat dilakukan sejumlah warga di kawasan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/8/2023) malam.

Selain melakukan blokade jalan, warga juga membakar ban sebagai bentuk protes terhadap Polrestabes Bandung.

Aksi ini digelar mulai pukul 21.00 WIB di sepanjang jalan raya Ir H Djuanda sekitar Terminal Dago hingga SPBU Dago Atas.

Aparat kepolian mencoba membubarkan warga secara paksa dengan menembakkan gas air mata.

Tembakan gas air mata yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB membuat situasi semakin ricuh.

Baca juga: Minta Kepala Desa Dibebaskan, Unjuk Rasa Warga di Kejaksaan Negeri Jember Berakhir Ricuh

Warga melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian.

Setelah melakukan penyekatan dan membuat barikade tebal, warga dapat dipukul mundur dan aksi blokade jalan dibubarkan.

Penyebab kericuhan warga dengan aparat kepolisian diduga lantaran laporan warga tidak segera diproses.

Seorang warga Dago Elos, Rizkia Puspania menjelaskan ada warga Dago Atas yang membuat laporan kasus penipuan ke Polrestabes Bandung.

Warga tersebut telah datang di Polrestabes Bandung pada Senin (14/8/2023) pukul 10.20 WIB, namun laporan baru diproses pukul 11.45 WIB.

Sebanyak empat warga yang melapor merupakan korban penipuan dan didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Satpol PP Sulsel Ricuh saat Pertandingan Bulutangkis, Identitas Pelaku Telah Dikantongi Kasatpol PP

"Kita ingin laporan terkait dugaan pemalsuan data dan penipuan dari keluarga Muller yang mengaku keturunan Ratu Wilhelmina dan menguasai tanah di wilayah Dago dengan surat eigendom verponding atau hak milik terhadap suatu tanah," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.com.

Kemudian pada pukul 19.30 WIB laporan kasus penipuan diperiksa polisi, tapi tidak dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP).

Petugas kepolian menolak laporan tersebut dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini