Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Kelompok massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi menggugat Perjanjian New York 1969, di Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa (15/8/2023).
Dalam aksi tersebut, seorang simpatisan KNPB diamankan polisi.
Sementara sebanyak 16 simpatisan lainnya diduga mendapat tindakan kekerasan oleh aparat.
Dalam aksi yang digelar sekira pukul 09.00 WIT itu, massa menggugat New York Agreement atau Perjanjian New York 1969.
Baca juga: Diduga Dalang Kerusuhan, Ketua KNPB Dogiyai Papua Tengah Diringkus, Ini Kasus yang Menjeratnya
Mereka menganggap New York Agreement cacat hukum.
Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap, mengaku belum mengetahui keberadaan satu orang yang ditangkap anggota Polres Jayapura.
Ones menduga aparat kepolisian menggunakan kayu dan pemukul berbahan karet.
Akibatnya, satu di antara simpatisan KNPB mengalami luka dan berdarah di bagian kepala.
Ones mengatakan kebebasan berpendapat dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 28.
Namun, kepolisian tetap bertindak anarkis dan melanggar hukum.
"Kepolisian melakukan tindakan penyiksaan secara fisik menyalahgunakan kewenangan kepolisian sebagai pelindung rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Ones, melalui pesan singkat kepada Tribun-Papua.com.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Jayapura adalah bentuk antidemokrasi dan antihumanisme.
"Tindakan penyiksaan ini bagian dari kejahatan kemanusiaan. Ini adalah tindakan penyiksaan dan kekerasan yang melanggar kewenangan kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Profil Saugas Goo, Ketua KNPB Dogiyai Kini Dibebaskan Pasca Ditangkap Diduga Dalang Kerusuhan
Aksi Represif Aparat
Sementara itu Juru Bicara KNPB Sentani, Sadrak Lagowan, mengatakan pihaknya mendapat tindakan kekerasan dari aparat kepolisian dalam aksi tersebut.
Sebanyak 16 simpatisan KNPB mendapat tindakan kekerasan oleh aparat. Mereka mengalami luka.
Sementara, satu orang lainnya ditangkap.
Massa diadang dan dipukul mundur.
Sadrak mengatakan aksi represif kepolisian terjadi saat massa bergerak dari Pasar Lama menuju BTN Matoa.
"Hanya satu yang keadaan kritis dan dilarikan ke Puskesmas, namun keluar," ujarnya kepada Tribun-Papua.com, lewat telepon.
"Ada satu orang yang sempat ditahan di jalan tetapi sudah dilepaskan kembali," jelasnya.
Ia menegaskan massa KNPB dalam aksi itu tidak melakukan perusakan kendaraan atau fasilitas umum.
"Kami sudah pastikan tidak ada yang lakukan perusakan," katanya.
Kapolres Sebut yang Dipukul Bukan Anggota KNPB
Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimbon, mengakui anggotanya melakukan pemukulan.
Namun ia memastikan seorang yang dipukul polisi bukan bagian dari massa KNPB.
Menurutnya, tindakan itu diambil lantaran orang tersebut merusak kendaraan.
"Oknum yang lakukan perusakan kaca belakang mobil di Pati 2, dipukul karena merusak kemudian bergabung ke kelompok orasi," jelasnya.
Anggotanya memukul mundur serta mengawal massa hingga kembali ke BTN Matoa.
"Mereka kami kawal lalu membubarkan diri," jelasnya.
Ada 300 personel Polres Jayapura termasuk bantuan dari TNI diturunkan dalam mengamankan aksi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul KNPB Tolak Perjanjian New York, 16 Orang Diduga Mendapat Kekerasan: Satu Simpatisan Ditangkap