TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan bergerak cepat dalam melakukan pendampingan pada seorang narapidana (napi) perempuan berinisial FM, yang mengalami pelecehan seksual di tahanan.
Mengutip Tribun-Timur.com, kejadian pelecehan seksual ini dilakukan oleh oknum polisi penjaga di Direktorat Tahanan dan Titipan Mapolda, Sulawesi Selatan.
Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin, mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
Hal itu diungkapkan Mirayati setelah menerima laporan kekasih FM, HE (29) di kantor LBH Makassar, Jl Nikel Raya, Makassar.
"Karena ini terkait kasus kekerasan seksual, maka LBH Makassar akan meresponnya lebih cepat."
"Hari ini sebisa mungkin kami akan melakukan gelar perkara," kata Mirayati, Rabu (16/8/2023) sore.
Baca juga: Geram Polisi Ukraina Sibuk Urusi Kasus Porno, Parlemen Usul Legalkan Pornografi untuk Danai Militer
Dari gelar perkara itu, lanjut Mirayati, akan ada tindak lanjut terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Jika menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu, Mirayati akan mendorong kasus itu pada sanksi etik dan juga pidana.
"Sejauh ini LBH Makassar masih konsisten, kalau memang ada dugaan tindak pidananya, kami akan mendorong tidak hanya etiknya, tapi benar-benar juga mendorong untuk tindak pidananya."
"Jadi kalau memang ada tindak pidananya, kami LBH Makassar akan membuat laporan ke Polda Sulsel," tegas Mirayati.
Baca juga: Pelaku Kasus Rudapaksa Bakar Sel Tahanan Mapolsek Gantarang, Polisi yang Berjaga Diserang
Dikutip dari YouTube KompasTV, sebelumnya ada seorang napi perempuan yang mengaku telah dilecehkan seorang oknum polisi di tahanan.
HE yang pada saat itu membesuk kaget setelah mendapat pengaduan dari FM terkait pelecehan tersebut.
HE pun langsung mendatangi LBH Makassar untuk meminta pendampingan hukum.
Belakangan terungkap oknum polisi tersebut berinisial Briptu SA.