TRIBUNNEWS.COM - Belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil diringkus.
Belasan maling motor tersebut diringkus sejak Juli hingga Agustus tahun ini.
Total ada 15 tersangka pencurian roda dua dan satu tersangka pencuri roda empat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
"Jumlah tersangka pencuri roda empat ada 1 kasus, dan roda dua ada 15 orang tersangka," ujar Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (22/8/2023).
Selain meringkus para pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil dan 20 sepeda motor hasil kejahatan.
Baca juga: Maling Sapi Kabur ke Lombok Naik Pesawat Setelah Aksinya di Bangkalan Ketahuan Polisi
Polisi juga turut mengamankan alat bukti berupa kunci hastag yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"R4 (mobil) ada 1 unit, R2 (sepeda motor) ada 20 unit, barang bukti lain ada kunci hastag ada 8, ada juga obeng, HP 2 unit," katanya.
Budi menuturkan, para pelaku kerap beraksi pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat umum.
Polisi pun masih mendalami para tersangka yang diduga telah berkali-kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Modusnya rata-rata parkir sembarangan atau parkir di tempat umum, tersangka menggunakan kunci T."
"Kalau yang residivis masih kami dalami, apakah ada yang sudah pernah melakukan atau memang baru kali ini," ucapnya.
Kepada para pelaku, kata dia, disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya itu paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belasan Maling Motor di Kota Bandung Diringkus Polisi, Sasarannya Motor yang Diparkir Sembarangan