News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

21 Calon PMI Diamankan saat Hendak Diberangkatkan ke Australia & New Zealand, Ini Peran 3 Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi calon PMI. Sebanyak 21 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural diamankan saat penggerebekan di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No. 5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Jumat (18/8/2023)

Sedang EY sebagai pemilik yayasan yang bergerak dalam bidang kursus bahasa Inggris, Barista, dan public speaking yang bernama Yayasan California Education Centre beralamat di Gedung Baverly lt. 2 Kota Batam.

Dia berperan sebagai pengurus calon PMI ilegal di Kota Batam.

"Pemilik yayasan sekaligus pengurus calon PMI ilegal di Kota Batam, EY punya koneksi ke agensi di Australia dan New Zealand," kata Kasatreskrim Polresta Barelang.

Dalam praktiknya, biaya yang dipatok EY per individunya kisaran Rp 50 juta hingga Rp 85 juta, sebagai biaya untuk kursus bahasa, tempat penampungan, dan lainnya hingga CPMI sampai ke negara tujuan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan keuntungan yang diterima EY apabila berhasil memberangkatkan berkisar Rp 11 juta, yang meliputi Rp 5 juta untuk biaya les bahasa Inggris, Rp 3 juta untuk tempat penampungan, dan Rp 3 juta untuk lainnya.

Barang Bukti Disita

Selain mengamankan 3 tersangka, Satreskrim Polresta Barelang juga menyita barang bukti yakni satu unit 1 unit mobil Toyota Rush berwarna Hitam, 8 buah dokumen Paspor milik CPMI, 7 lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre, 1 lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre, 2 unit handphone merk Oppo berwarna hitam dan biru metalik, 1 unit handphone Samsung berwarna hitam, sebuah buku rekening BRI atas nama Yayasan California Education Centre.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 E KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 M," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Budi dalam keterangannya menjelaskan EY merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, 21 CPMI dan 3 Tersangka Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini