TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kabid BKD Lampung, Deny Roland Zabara terhadap junior sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah naik ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan kami juga telah menaikkan kasus penganiayaan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (21/8/2023).
Kompol Dennis mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana penganiayaan tersebut yang dilakukan senior terhadap juniornya sesama IPDN.
Baca juga: CCTV di TKP Tak Berfungsi, Polisi Kesulitan Cari Alat Bukti Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN
"Jadi kasus penganiayaan ini sudah kami naikan ke tingkat penyidikan," kata Kompol Dennis.
Pihaknya akan melakukan serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peristiwa pidana tersebut.
"Kami akan menentukan peristiwa dalam penyidikan tersebut, apa saja dan bagaimana, siapa saja. Baik niatnya dan berbuat pidana tersebut," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, saksi semuanya yang telah dilakukan pemeriksaan totalnya mencapai 14 saksi.
"Kalau untuk korban saat ini sudah sehat," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan korban pasca peningkatan penyidikan.
"Setelah visum akan dikembangkan," kata Kompol Dennis.
Saat ditanya siapa saja korban penganiayaan, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya akan meminta rekam medis korban lainnya.
"Segera kami akan mendalami kasus tersebut," kata Kompol Dennis.
"Korban akan dipanggil kembali dan sementara hanya satu laporan polisi saja dan korban sudah membaik," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Hanya Ada Satu Terlapor
Ia mengatakan, CCTV tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan terkait rusak akan didalami.
Sebelumnya Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengalami kesulitan mencari alat bukti untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap 5 alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (PDN) oleh Kabid BKD Lampung.
Pasalnya kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi.
Akibatnya CCTV tersebut tidak merekam kejadian penganiayaan.
Kronologis Penganiayaan
Sebelumnya, Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Tak hanya Farhan, rekannya yang lain berjumlah 4 orang juga ikut menjadi korban.
Namun Farhan menderita luka yang paling parah di antara rekan-rekannya itu.
Bahkan Farhan sempat tak sadarkan diri.
Kasus penganiayaan ini diungkapkan paman Farhan, Edi Sahri.
Menurut Edi, keponakannya itu bersama 4 rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," kata Edi Sahri kepada awak media di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Saat itu, alumni IPDN perempuan disuruh pulang.
Sedangkan lima orang ditahan di dalam ruangan.
"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tutur Edi.
Saat itu, Farhan dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8 sampai 10 orang," bebernya.
Ia mengatakan, selepas lulus dari IPDN, korban bersama rekan-rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung.
"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu," tambah Edi.
Ia juga mengaku sudah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu pihak Polresta Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kasus penganiayaan ini.
Kabid BKD Dicopot
Deny Roland Zabara, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.
"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.
Pencopotan itu, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.
Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.
Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Senior Aniaya Junior IPDN Naik ke Tahap Penyidikan