News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Tempel Sleman Lakukan Penipuan dan Ruap Duit Rp1,45 Miliar dari Korban, Begini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol- Pria berinisial MD warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman DI Yogyakarta diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Pasalnya, ia melakukan penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang.

Dari uang itu, korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp11 miliar,” terangnya.  

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 pelaku kembali menipu korban.

Pelaku menjanjikan Rp11 miliar lain dan syaratnya korban harus menyerahkan uang Rp350 juta.

Korban yang terpedaya pun mentransfer Rp350 juta ke pelaku.  

Jajaran kepolisian dari Polda DIY memperlihatkan barang bukti dalam kasus penggandaan uang, Selasa (22/8/2023) (Tribun Jogja/ Santo Ari)

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2021, korban menyampaikan bahwa tanahnya sudah laku.

“Mengetahui hal tersebut, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut tidak berkah dan nanti akan memakan korban, dan agar uang tersebut diriitualkan agar menjadi berkah.

Atas dasar itu, korban pun menyerahkan kembali uang hasil penjualan tanah sebesar Rp750 juta dengan cara transfer,” katanya.  

Dengan demikian, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,45 miliar ke pelaku.  

Setelah berjalannya waktu, korban pun membuka kardus tersebut, dan ternyata di dalamnya tak ada uang sepeserpun.

Baca juga: Tersangka Penipuan di Kabupaten Bogor Ditetapkan KPU Sebagai Daftar Calon Sementara

“Pelaku mengatakan agar kardus tersebut dibakar agar uang semuanya kembali, namun setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY,” jelasnya.  

Korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 April 2022, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pun mengamankan guru spiritual abal-abal tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan penipuan dan penggelapan ini.

Uang yang diterima pelaku dipergunakan untuk transaksi trading dan kemungkinan kalah,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)
 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ngaku Guru Spiritual dan Mampu Gandakan Uang, Warga Sleman Kelabui Korban hingga Miliaran Rupiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini