News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor: Gas 3 Kg Dioplos ke Tabung 5,5 Kg

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang tiga pelaku yang ditangkap Polisi di Rumpin, Kabupaten Bogor dalam penggerebekan tempat pengoplosan gas bersubsidi, Rabu (23/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-  Polisi menangkap tiga orang pria terkait pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku sudah beroperasi sejak satu bulan yang lalu.

Baca juga: Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

"Untuk sementara ini hasil introgasi bahwa mereka sudah melakukan usaha ilegal ini selama kurang lebih 1 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Setiap harinya, mereka meraup keuntungan pribadi sekaligus merugikan negara sebesar Rp 3,5 Juta.

"Sehingga kalau satu bulan kita sudah hitung sekitar Rp 110 Juta lebih keuntungan yang sudah mereka hasilkan dari usaha ilegal ini," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Namun para pelaku harus berurusan dengan hukum karena memanfaatkan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu tapi dioplos demi keuntungan pribadi.

Yohannes menjelaskan bahwa sementara ini pihaknya masih akan terus mendalami bagaimana para pelaku mendapat gas 3 Kg bersubsidi untuk dioplos termasuk kemana saja mereka menjual gas hasil oplosannya.

Termasuk pula memburu tiga orang pelaku lainnya yang sementara ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Diduga Penyebab Kebakaran Poskesdes, 3 Pengoplos Elpiji Subsidi di Lombok Timur Diringkus

Dalam penggerebekan ini, Polisi juga menyita barang bukti 1 unit mobil pickup berisi 60 tabung gas non subsidi 5,5 Kg, 23 tabung gas 5,5 Kg non subsidi di gudang, 2 buah timbangan serta selang untuk suntik gas.

Oplos gas di lapangan

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan sebuah gudang yang digunakan para pelaku dan kini diberi garis polisi.

Namun pada proses pengoplosan gas bersubsidi, dilakukan di area lapang di luar gudang menggunakan selang.

"Para pelaku melakukan penyuntikan gas tidak di lokasi gudang, tetapi di sebuah tanah lapang di dekat sini dengan alasan menghindari jika ada terjadinya kecelakaan gas tersebut meledak," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Polres Bogor bersama Polsek Rumpin bongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo menambahkan, para pelaku ini saat beroperasi mengoplos gas bersubsidi mereka mencari tempat kosong.

"Nyari tempat yang kosong, banyak hutan kan di sini, (beroperasinya) malem," kata Kompol Sumijo.

Para pelaku menyuntikkan gas elpiji berukuran 3 Kg ke ukuran 5,5 Kg.

"Modus operandi memindahkan atau menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi atau dikenal gas melon itu dipindahkan ke gas 5,5 Kg yang notabenenya gas non subsidi," kata Sigiro.

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 6 Miliar

AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, para pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001.

"(UU) Tentang minyak dan gas bumi," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi

Dia menjelaskan Undang Undang ini berbunyi terkait penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga minyak dan gas bumi.

"Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 6 Miliar," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Setelah diamankannya tiga orang pelaku, kata Yohannes, tim gabungan masih akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Termasuk memburu pelaku lainnya yang masih buron.

"Dalam hal ini tim gabungan Satreskrim Polres Bogor dengan Polsek Rumpin dipimpin oleh saya selaku Kasat Reskrim bersama pak Kapolsek Kompol Sumijo masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi Karena Oplos Elpiji Bersubsidi

Diberitakan sebelumnya, tempat pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor digerebek Polisi, Rabu (23/8/2023).

"Kita mengamankan tiga orang pelaku untuk sementara ini," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan.

Penulis: Naufal Fauzy

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Fantastis! Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Raup Rp 110 Juta Sebulan

dan

Modus Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor, Dilakuan di Lapangan Karena Takut Meledak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini