TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap tiga kesalahan Rouf, sopir truk trailer penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat yang terjadi 11 November 2024.
Saat ini polisi telah menetapkan Rouf (43), sopir truk trailer pemicu tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan tersebut.
Rouf pun mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).
Dari hasi pemeriksaan terhadap Rouf terungkap sederet fakta baru penyebab kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut.
Berikut sejumlah fakta baru terkait kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11/2024).
1. Truk Melaju Dengan Kecepatan 50-60 KM Per Jam
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pada saat kejadian truk trailer yang dikemudikan Rouf melaju dengan kecepatan 50-60 Km per jam.
Baca juga: Rouf, Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Saudara R (Rouf) pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head Nomor Polisi B 9440 JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam," kata Jules dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
Tak hanya itu, saat itu persneling truk berada pada gigi lima.
"Kondisi gigi persneling berada di posisi 5,” ucapnya.
2. Truk Berada di Jalur Cepat
Jules pun mengungkap, Rouf menudikan truk di calur cepat padahal kontur jalan kondisinya menurun.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat," ucap dia.
Akibatnya, saat truk tiba di lokasi kejadian, Rouf tidak bisa menurunkan kecepatan kendaraan di saat mobil lain melaju peran.
Baca juga: Breaking News: Rouf, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Jadi Tersangka