"Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," kata Kabid Humas.
3. Rouf Tak Patuhi Rambu
Jules menyampaikan Rouf pun tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada saat melintas di lokasi kejadian.
Harusnya ia mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Atas kelalaianya tersebut, Rouf dijerat asal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Jules menyebut akibat kecelakaan korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan.
"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, diantaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ujarnya.
Pengakuan Rouf
Rouf sopir truk trailer sebelumnya mengaku dirinya tidak dalam kondisi mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.
Rouf mengaku dirinya dalam kondisi sehat dan tidak kelelahan saat peristiwa terjadi.
"Istirahat cukup, tidak ngantuk," ucap Rouf usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Rouf pun tidak dalam kondisi pengaruh minuman keras dan Narkoba saat mengemudi.
Rouf juga mengaku saat peristiwa tersebut, dia sudah menginjak pedal rem.