TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) membantah soal dugaan adanya peran pengganti atau orang lain saat menangkap pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.
Narasi tersebut beredar viral di media sosial dengan disertai foto Ivan sebelumnya.
Ivan sebelumnya ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya pada Kamis (14/11/2024) sore.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas sikap arogannya yang mengintimidasi ET siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
"Kemarin itu benar yang bersangkutan (Ivan Sugianto) ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (15/11/2024).
Diketahui, Ivan Sugianto saat ini sudah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
Dirmanto juga memastikan, tersangka yang ditahan di rutan saat ini juga merupakan sosok Ivan yang asli.
"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan," ujarnya.
"Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media," lanjutnya.
Dirmanto mengungkapkan tak ada larangan pula kepada awak media yang kala itu mengambil foto dan video.
Awak media, kata Dirmanto, melakukan peliputan mulai Ivan turun dari mobil, masuk ke Unit PPA Satreskrim, hingga penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Pengusaha Ivan Sugianto Kini Tidur Tanpa Kasur di Tahanan Polrestabes Surabaya Buntut Sikap Arogan
"Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik," katanya.
Ivan Sugianto Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui
Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada ET dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.