TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha hiburan malam asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto viral setelah aksinya memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.
Kini ia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.
Ia dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
Motif Ivan Sugianto melabrak siswa Kristen Gloria 2, inisial EH karena tak terima, anaknya di SMA Cita Hati dihina sejumlah siswa SMA Kristen Gloria 2, terutama korban berinisial EH.
Ivan menyebut EH mengolok-olok anaknya mirip pudel atau anjing.
Ivan memaksa siswa EH berlutut, bersujud meminta maaf, dan menggonggong.
Baca juga: Viral Foto Ivan Sugianto Bareng Aparat usai Kasus Suruh Siswa SMA Gonggong, Begini Respons TNI-Polri
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan saat ini hanya Ivan Sugianto yang ditetapkan tersangka.
"Saat ini ya (baru satu tersangka)," kata Kombes Pol Dirmanto, Jumat (15/11/2024).
Namun, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Mengingat Ivan saat bersikap arogan di Sekolah Kristen Gloria 2 mengajak teman-temannya.
Baca juga: Ekspresi Serius Kombes Dirmanto saat Ditanya Kedekatan Ivan Sugianto dengan Polisi: Jangan Digiring
Kombes Pol Dirmanto meminta masyarakat belajar dari kasus Ivan Sugianto.
Sebagai orang tua menurutnya harus bijak.
Jika anak sedang konflik dengan teman sebaya, tidak perlu ikut membuat situasi menjadi makin keruh.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila anaknya bersiteru, anak atau kasus anak dengan anak, monggo diselesaikan dengan kepala dingin. Kalau antar sekolah, monggo diselesaikan dengan kepala dingin. Baik itu sekolahnya, orang tuanya. Tidak perlu menambahi panas suasana," ucap Kombes Pol Dirmanto.