Penetapan Ivan Sugianto bermula dari peristiwa 21 Oktober 2024.
Saat itu Ivan datang ke sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sejumlah orang.
Ia tak terima anaknya diejek siswa SMA Kristen Gloria 2 .
Ivan saat itu menuntut permintaan maaf dari siswa EH.
Kedatangan Ivan itu kemudian memicu keributan.
Satu di antaranya yaitu menyuruh EH bersujud dan mengonggong.
Sempat terjadi mediasi terkait peristiwa tersebut.
Hingga akhirnya pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 28 Oktober 2024.
Saat itu, belasan guru, kepala sekolah dan bahkan wali murid datang secara bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.
Pengacara sekolah, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada dua permasalah pokok.
Pertama, konflik murid SMA Gloria 2 Surabaya dengan siswa dari sekolah lain.
Perkara tersebut, kemudian merembet menganggu keamanan sekolah.
Menurut Sudiman Sidabukke, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 karena ada unsur paksaan.
"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelas Sudiman Sidabukke.
(Surya.co.id/ Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Harap Kasus Ivan Sugianto Jadi Pelajaran Orang Tua yang Suka Arogan