Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Kabid Humas Polda Jatim: Tidak Ada Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto

Polda Jawa Timur membantah tudingan bahwa ada peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Klarifikasi Kabid Humas Polda Jatim: Tidak Ada Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto
Dok Tribun Jatim
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto - Polda Jawa Timur (Jatim) membantah soal dugaan adanya peran pengganti atau orang lain saat menangkap pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur membantah tudingan bahwa ada peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.

Penangkapan Ivan terjadi di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, dan saat ini ia ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan, "Kemarin itu benar yang bersangkutan Ivan Sugianto ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti." Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh publik dan awak media.

Dirmanto menjelaskan bahwa proses penangkapan Ivan Sugianto dilakukan secara transparan.

"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media di lapangan," ujarnya.

Dirmanto juga memastikan, tersangka yang ditahan di rutan saat ini juga merupakan sosok Ivan yang asli. 

"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media," lanjutnya. 

Dirmanto mengungkapkan tak ada larangan pula kepada awak media yang kala itu mengambil foto dan video.

Awak media, kata Dirmanto, melakukan peliputan mulai Ivan turun dari mobil, masuk ke Unit PPA Satreskrim, hingga penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

"Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik," katanya.

Kasus Intimidasi


Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada seorang siswa SMA, ET, dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.

Atas perbuatannya, Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas