News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku Janjikan Hidup Nyaman ke Korban

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Pria 28 tahun di Jember rudapaksa tetangganya yang masih SMP hingga hamil. (Sripoku.com/Anton)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Jember, Jawa Timur ditangkap usai dilaporkan mencabuli seorang Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang berusia 28 tahun merudapaksa korban yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil.

Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan di dua hotel yang berbeda dalam rentang waktu November 2022 hingga Februari 2023.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menyatakan modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban yang hidup di bawah garis kemiskinan.

"Di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023)

Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak

Dika menegaskan pelaku melakukan dengan iming-iming hidup nyaman.

Supaya korban mau diajak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan,pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan. Bahkan, perempuan itu harus putus sekolah.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur

"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor," urainya.

Dika mengungkapkan, korban memang melaporkan kasus itu ke polisi saat usia kandungannya sudah 5 bulan.

"Jadi sekitar Bulan Mei," kata Dika.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Di antaranya, baju jenis kaus bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu

"Satu buah pakaian dalam biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis 15 Tahun di Jember Dihamili Tetangganya, Polisi Sebut Korban Lapor saat Usia Kandungan 5 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini