TRIBUNNEWS.COM, BANTEN- Kasus perselingkuhan mertua dan menantu di Banten memasuki babak baru.
Setelah proses laporan berbulan-bulan, Polda Banten akhirnya menetapkan dua tersangka.
Baca juga: Ingat Kasus Norma Risma? Kini Ibu dan Mantan Suaminya Jadi Tersangka Perzinahan
Kedua tersangka adalah Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma.
Keduanya jadi tersangka kasus perzinahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka itu setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/8/2023)
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 29 Januari 2023.
Penyidik melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Norma Risma Datangi Polda Banten Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Perzinahan Ibundanya
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Kisah Viral Curhatan Norma Risma Soal Ibu Selingkuh dengan Menantunya Diangkat ke Layar Lebar
Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.
Baca juga: Rozy Laporkan Mantan Istri Kasus Pencemaran Nama Baik, Ibunda Norma Risma Diperiksa di Polda Banten