Sebelum melakukan gelar perkara, Rozy, Rihanah hingga Norma telah menjalani pemeriksaan di Polda Banten.
Kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.
Kompol Herlia Hartarani menambahkan kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Rozy Laporkan Mantan Istri Kasus Pencemaran Nama Baik, Ibunda Norma Risma Diperiksa di Polda Banten
Rozy dan Rihanah dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," pungkasnya.
Tim 911 Hotman Paris Bantu Norma Risma
Jauh sebelumnya, tim 911 Hotman Paris ikut membantu Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah karena telah berselingkuh.
Salah satu anggota tim 911 Hotman Paris, Zahra Amelia mendampingi Norma ke Polda Banten untuk membuat laporan pada 29 Januari 2023.
Baca juga: Eks Suami Norma Risma Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Sang Artis Cuek hingga Bantahan Polda Banten
"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan."
"Kita di sini dari Tim 911 Hotman Paris Official, mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara RZ dan R," ungkapnya, Minggu 29 Januari 2023, dikutip dari TribunBanten.com.
Zahra Amelia menyatakan laporan kasus perzinahaan telah masuk dengan nomor laporan LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
"Terlapor itu ada dua orang, saudara RZ dan saudari R," lanjutnya.
Sebanyak empat orang saksi juga dibawa ke Polda Banten saat melaporkan kasus perzinahan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Rasyid Ridho)