TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus polisi atas kasus rudapaksa.
Pelaku berinisial MR tersebut diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (25/8/2023) dini hari, tanpa perlawanan.
MR diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berusia 17 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra.
"Pelaku berinisial MR (18), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga," ungkap Andre, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun di Tabanan Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Seorang Remaja
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya
Akibat tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
AKP Andre mengatakan, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada bulan April lalu.
Kasus bermula ketika MR menjemput korban untuk buka bersama.
"Kronologi kejadian pada Jumat (21/4/2023), korban dijemput pelaku untuk berbuka puasa di Gumawang BK 10," ungkap AKP Andre.
Lalu pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah pelaku.
TribunLampung.co.id mewartakan, di pertengahan perjalanan, pelaku sempat mampir di sebuah warung untuk membeli minuman keras sebanyak satu botol.
Baca juga: Pria di Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku Janjikan Hidup Nyaman ke Korban
Saat di rumah, korban dipaksa untuk meminum miras tersebut sampai habis.
"Setibanya di rumah pelaku, selanjutnya korban dipaksa membuka dan menegak minuman itu sampai habis," kata AKP Andre.