News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023). Pada sidang yang digelar Rabu (30/8/2023), Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda HS, dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

Menurut Tohom, ada sejumlah pemberatan yang mendasari tuntutan tersebut.

"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," papar Tohom, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Rabu (30/8/2023).

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan."

Baca juga: Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Diturunkan di Jalan, Mobil Hendak Dijual Rp20 Juta

Pemberatan pertama, Bripda HS yang merupakan anggota Polri seharusnya melindungi warga.

Kedua, yakni aksi pembunuhan yang dilakukan Bripda HS Sitanggang dianggap sadis.

Tohom mengatakan, Bripda HS sebagai anggota polisi seharusnya bisa mengayomi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana.

"Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," jelas Tohom,

Atas dasar dua alasan tersebut, JPU menuntut Bripda HS dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mendengar tuntutan JPU, Bripda HS hanya terunduk lesu.

Bripda HS yang mengenakan baju koko kemudian dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Agus Kristianto Sihaloho.

Berdasarkan hasil konsultasi, Bripda HS dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup.

"Saudara Bripda HS makan mengajukan nota pembelaan," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini