News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023). Pada sidang yang digelar Rabu (30/8/2023), Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda HS, dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

Menurut Tohom, ada sejumlah pemberatan yang mendasari tuntutan tersebut.

"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," papar Tohom, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Rabu (30/8/2023).

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan."

Baca juga: Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Diturunkan di Jalan, Mobil Hendak Dijual Rp20 Juta

Pemberatan pertama, Bripda HS yang merupakan anggota Polri seharusnya melindungi warga.

Kedua, yakni aksi pembunuhan yang dilakukan Bripda HS Sitanggang dianggap sadis.

Tohom mengatakan, Bripda HS sebagai anggota polisi seharusnya bisa mengayomi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana.

"Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," jelas Tohom,

Atas dasar dua alasan tersebut, JPU menuntut Bripda HS dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mendengar tuntutan JPU, Bripda HS hanya terunduk lesu.

Bripda HS yang mengenakan baju koko kemudian dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Agus Kristianto Sihaloho.

Berdasarkan hasil konsultasi, Bripda HS dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup.

"Saudara Bripda HS makan mengajukan nota pembelaan," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Pembacaan nota pembelaan rencananya akan digelar d PN Kota Depok pada 6 September 2023 mendatang.

Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Tewas dengan Mulut Berbusa di Semarang: Sopir Taksi Online Ungkap Hal Janggal

Perjalanan Kasus Pembunuhan

Pembunuhan yang dilakukan Bripda HS bermula pada 23 Januari 2023 lalu, di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok.

Kala itu, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG, sekira pukul 04.20 WIB.

Korban diduga dibunuh Bripda HS yang hendak mencuri mobilnya.

Sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS telah merencanakan secara matang aksi pembegalan tersebut.

Pasalnya, Bripda HS meminta korban mengantarkannya ke suatu tempat tanpa menggunakan aplikasi taksi online.

Bripda HS juga sengaja mengaku tak membawa uang dan meminta tolong kepada korban.

Kala itu, Bripda HS langsung menghampiri korban yang sedang menunggu penumpang di pinggir jalan.

Hal itu sengaja dilakukan Bripda HS agar aksi pembegalannya tak terdeteksi aplikasi taksi online.

Di tengah perjalanan, Bripda HS menikam korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya terlebih dahulu.

Korban akhirnya tewas bersimbah darah setelah terlibat duel dengan tersangka.

Sebelum tewas, korban sempat membunyikan klakson mobil berkali-kali dan berteriak minta tolong.

Nahas, saat warga sudah berdatangan ke lokasi kejadian, korban terlebih dulu meninggal dunia.

Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya leher, perut dan lengan.

Baca juga: Driver Taksi Online di Semarang Tewas Dibunuh, Tersangka Peragakan 25 Adegan dalam Pra Rekonstruksi

Sempat Mengobrol secara Intim

Dalam sidang yang digelar di PN Kota Depok, Senin (19/6/2023) lalu, Bripda HS mengaku sempat mengobrol secara intim dengan korban.

Dari percakapan tersebut, Bripda HS bahkan mengakui korban sebagai orang yang baik.

Karena itu, Bripda HS sempat mengucapkan permohonan maaf kepada istri korban, Rusni Masna Asmita.

"Saya akui, almarhum (Sony) punya (pribadi) yang baik," ujar Bripda HS, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bripda HS, kala itu, korban sempat menceritakan soal ketiga cucunya.

Korban disebutnya juga menceritakan masa kecilnya saat tinggal di Bengkulu.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda) (TribunDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini