News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nelayan di Sumut Diamankan saat Jemput Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba. - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara amankan empat orang nelayan lantaran terlibat peredaran narkoba.

TRIBUNNEWS.COM -Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara amankan empat orang nelayan lantaran terlibat peredaran narkoba.

Empat orang berinisial MS, FM, HI, dan A tersebut diamankan awal Agustus 2023 lalu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersebut berserta barang bukti narkoba.

Tak tanggung, dari tangan tersangka, diamankan 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Tersangka ternyata residivis narkoba yang telah bebas pada 2017 lalu.

AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai, menjelaskan keempatnya sengaja menjemput narkotika tersebut dari perairan Malaysia.

Baca juga: Keterlibatan Adelia Putri dalam Kasus Narkoba Diselidiki, Polisi Malaysia dan Thailand Dilibatkan

"Keempatnya sengaja ini di perbatasan(Malaysia-Indonesia) untuk menjemput Narkoba, di perairan Tanjungbalai, sebelum ditambahkan kapal, kami berhasil menemukan para tersangka," kata Kapolres Tanjungbalai, Kamis(31/8/2023).

Kata Kapolres 15 bungkus narkoba tersebut disamakan dengan kemasan teh cina Guan Zin, dan 10 ribu butir pil ekstasi disimpan dalam dua bungkus plastik.

"Setelah kami mendapat informasi, kami menyewa kapal milik masyarakat dan menyamar sebagai nelayan. Tim mengamati satu kapal yang dicurigai," katanya.

Katanya, 15 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi itu disimpan oleh para pelaku ke dalam tong jeriken minyak untuk melakukan ngelabui petugas.

"Mereka mengelabui dengan menyembunyikannya di dalam jeriken, tersangka MS ini merupakan residivis dan yang mengajak ketiga tersangka lainnya untuk menjemput barang(narkoba) ke laut dengan GPS," katanya.

Kata Yusuf, MS sudah dua bulan terakhir berhasil menjemput narkoba sebanyak dua dua kali. Bahkan, menurutnya, ini merupakan aksi ketiganya dengan upah Rp 25 juta bila berhasil memasukan barang haram tersebut ke Indonesia.

Ada satu orang tersangka lain berinisial R, saat kami grebek, rumahnya sudah kosong. "Kami duga telah mengetahui empat tersangka ditangkap, dan dia melarikan diri bersama keluarganya," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dan pasal 113 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempatnya terancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan Polres Tanjungbalai, Ini Kata AKBP Yusuf Afandi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini