News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandar Judi Online di Karawang Sasar Petani dan Ibu Rumah Tangga, Dua Pelaku Telah Ditangkap

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi judi online. Dua bandar judi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang. Keduanya terancam 9 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Dua bandar judi togel online di Karawang, Jawa Barat bernama Sanusi (25) dan Ato (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Kamis (31/8/2023).

Awalnya, petugas hanya menangkap Sanusi (25) yang dilaporkan warga telah melakukan aktivitas perjudian togel online.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan Sanusi menunjuk bandar judi lain yang merupakan tetangganya.

Sanusi yang sudah ditahan tidak ingin sendirian menerima hukuman.

"Ada laporan dari warga resah karena adanya perjudian togel online. Dan bandarnya ini S, kemudian kita segera melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku, " kata Tomy di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Kapolri Soal Judi Online: Begitu Ada Informasi, Kita Pukul

Tomy menjelaskan, ketika Sanusi ditangkap polisi di rumahnya, pelaku kemudian meminta polisi juga menangkap bandar lain yang juga merupakan tetangganya.

"Ketika ditangkap, dia langsung nunjukin kalau ada bandar lain untuk ditangkap yakni tetangganya, " kata dia.

Polisi pun kemudian menangkap Ato (28) yang juga terbukti menjadi bandar judi online.

Keduanya membuat akun sendiri judi togel online yang terhubung dengan akun judi dari luar negeri.

Kemampuan itu pun mereka miliki secara autodidak dari internet.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA.

"Sasaran pemasangnya ini adalah para petani dan ibu rumah tangga, "kata dia.

Baca juga: Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana

Para tersangka mengelola judi online itu sejak dua bulan lalu.

Omzet yang mereka dapat sebenarnya terbilang kecil. Namun karena pesertanya kebanyakan ibu rumah tangga, aksi mereka membuat masyarakat resah.

"Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga dan petani berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta dalam satu hari, "kata Tomy.

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bandar Judi Togel Online Ini Minta Polres Karawang Tangkap Bandar Lain yang Juga Tetangganya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini