TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Siapa Selebgram ARD (22) yang ditangkap Polda Babel terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ?
Dari penelusuran Bangka Pos, akun ARD memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.
ARD merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Dia ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam di sebuah tempat karaoke terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ARD diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda untuk dijual ke pria hidung belang.
Kini postingan terakhirnya di media sosial disorot.
"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun ARD sebelum ia dicokok polisi.
Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.
"Ya, ke kabid humas"kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).
Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.
Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).
Baca juga: Modus Latihan Pernapasan, Oknum Guru Pencak Silat di Lampung Utara Rudapaksa 6 Murid
Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.
Untuk keterangan lebih lanjut Bangkapos.com masih berusaha meminta keterangan lengkap dan resmi dari Humas Polda Bangka Belitung.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Postingan Selebgram Asal Bangka Belitung Annisa Rama Dewi Sebelum Ditangkap Karena Kasus TPPO,