Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, kendaraan milik AT telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kalau untuk mobil sudah ditahan disini," tegas Amin kepada awak media. Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan, untuk pengemudi sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran balita tersebut hanya mengalami ruka ringan.
"Kalau pengemudi dilakukan penahanan, itu ada aturannya kalau korban hanya luka ringan kita tidak lakukan penahanan, tapi kita akan kita lakukan pengecekan lebih lanjut," bebernya.
Lebih lanjut, Amin mengatakan hasil dari pertemuan itu orang tua korban dan wanita pengemudi itu muncul kesepakatan bahwa korban akan dibawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam terkait luka akibat dilindas.
Baca juga: Tabrak Lari Mobil Pajero di Gladag Solo: Nasib Korban hingga Sosok Pelaku Akhirnya Terungkap
"Sudah lengkap dibuatkan laporan polisi sudah dimediasi dan rencana akan dibawa ke RS untuk dilakukan cek medis secara lengkap," tandasnya. (*)
Kaki Balita 15 Bulan Dilindas 2 Kali, Pengemudi Pajero Berikan Uang Rp150 Ribu Agar Tak Lapor Polisi
Balita 15 Bulan Dilindas Mobil Pajero Sport, Pelaku Minta Tak Dilaporkan hingga Beri Uang Rp150 Ribu
Ya Tuhan! Balita di Makassar Dilindas Pajero, Diberi Rp150 Ribu untuk Berobat, Dilarang Lapor Polisi